IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Untuk memastikan hal tersebut, Menteri Yandri bakal mengunjungi daerah yang terdampak proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang. Hal itu, untuk mencari kebenaran terkait penggusuran tanah yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan main mata antara kades dan pengembang.
"Memang ini isu sensitif ya. Saya cari informasi benar dulu, saya ke sana nanti. Sekarang masih simpang siur nih," tuturnya.
Namun, ia memang pernah mendengar kekhawatiran masyarakat terkait proyek PSN PIK yang rencananya akan dilakukan di Serang, Banten. Ia menegaskan tidak ingin masyarakat yang terdampak proyek tersebut menjadi korban.
"Tapi ini yang benar-benar kami pastikan, apakah informasi itu ada atau tidak. Saya engga mau kalau masyarakat jadi korban pembangunan," jelasnya.
Ia pun meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk tidak main mata dengan pengembang, apalagi sampai merugikan masyarakat. Seluruh prosedur pembebasan lahan, kata Mendes Yandri, harus sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau tidak sesuai prosedur engga boleh, kan ada hukum jual beli tanah, siapa pemilik tanah, harga berapa, penjual siapa kan harus clear. Kalau ada yang simsalabim tidak sesuai prosedur, ya hukum bisa bicara,"kata dia.