Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak

IDN Times/Khaerul Anwar

Lebak, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aktivitas penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.

1. Sebanyak 4 tersangka masih dalam pengejaran

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN, SU, dan TO masih diburu polisi. Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Belum, belum (tertangkap) masih lidik," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

2. Mereka kabur setelah Presiden Jokowi minta polisi menindak PETI di TNGHS

IDN Times/khaerul anwar

Mereka melarikan diri setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta kepolisian menindak para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS saat meninjau dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak yang mengakibatkan ribuan bangunan permukiman warga serta fasilitas lainnya rusak.

Bencana awal tahun itu pun menelan belasan korban jiwa."Tersangka pun masih sama (belum bertambah)," tuturnya.

3. Ada ratusan lubang tambang di kawasan TNGHS

IDN Times/khaerul anwar

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sebanyak 391 lubang tambang ditemukan di gunung Halimun Salak dan ada sebanyak 1.089 pondok yang menjadi tempat para gurandil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us