Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Lebak, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aktivitas penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.

1. Sebanyak 4 tersangka masih dalam pengejaran

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN, SU, dan TO masih diburu polisi. Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Belum, belum (tertangkap) masih lidik," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

2. Mereka kabur setelah Presiden Jokowi minta polisi menindak PETI di TNGHS

Editorial Team

Tonton lebih seru di