Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi di Rumah Kos Tangerang

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi online di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak lima orang yang menjadi muncikari ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial EN (28), MIN (26), SH (21), MHS (40) dan RP (21).
1. Petugas menemukan sejumlah kamar kos penuh perempuan yang dijadikan PSK

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Rajeg.
Setelah menerima informasi tersebut, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," kata Dian, Selasa (8/7/2025).
2. Para pelaku merekrut hingga mencari pelanggan pria

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan PSK. Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani pria.
"Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," katanya.
3. Peran dan ancaman terhadap para pelaku

Mereka memiliki peran dan latar belakang yang beragam mulai dari wiraswasta hingga mahasiswa. EN, warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban. MIN, seorang mahasiswa asal Jakarta Barat, SH karyawan swasta, MHS, dan RP berperan mencari pelanggan dan menerima komisi dari setiap transaksi.
"Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," katanya.