Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas Ekspor di Soekarno-Hatta
Pelaku pencurian tas ekspor di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Polisi Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka sindikat pencurian tas ekspor merek Lululemon yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar bagi PT Pungkook Indonesia One.
  • Salah satu pelaku merupakan petugas perusahaan ekspedisi yang mengatur pemisahan 40 karton tas dari pemeriksaan X-Ray sebelum dimasukkan ke truk box untuk dicuri.
  • Sindikat ini telah beraksi sejak 2024 hingga 2026 dengan menjual hasil curian kepada penadah, dan kini para tersangka dijerat pasal pencurian bersekutu dengan ancaman hukuman penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk sindikat pencurian tas merek Lululemon kawasan kargo. Aksi pencurian yang telah terjadi dalam kurun waktu 2 tahun itu menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Kamis (14/5/2026).

1. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Karawaci

Pelaku pencurian tas ekspor di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Wisnu menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial R alias K, A, dan F di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan," kata Yandri.

2. Satu pelaku merupakan petugas di perusahaan ekspedisi

Pelaku pencurian tas ekspor di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Yandri mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia," katanya.

Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.

Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta," kata Yandri.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.

“Tersangka F berperan mengkondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sementara A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan," jelasnya.

3. Mereka beraksi sejak 2024

Pelaku pencurian tas ekspor di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yandri, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak.

"Akibat kasus pencurian yang terjadi berulang tersebut perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," kata Yandri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu.

"Dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara," kata Yandri.

Editorial Team