Serang, IDN Times – Kepolisian menyegel sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Minggu (5/4/2026). Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi (police line).
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta mencegah potensi aktivitas lanjutan yang melanggar hukum. Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyaluran BBM ilegal di lokasi tersebut.
“Lokasi sudah kami pasangi garis polisi karena diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
