Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka kasus perburuan badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang. Selain pelaku perburuan, polisi juga telah menetapkan dua tersangka perantara dan pembeli cula badak.

Ke-14 pelaku merupakan dua kelompok perburuan, yaitu kelompok Sunendi alias SN, yaitu berinisial AT, SR, LL, SD (DPO), ND (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO), dan KP (DPO). Selain itu, ada juga kelompok Suhar alias SA, yaitu berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).

1. Dari 14 orang, baru 6 orang yang telah ditangkap

IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan belasan tersangka perburuan badak cula satu itu, merupakan tindak lanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023.

Setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian mengungkap pelaku perburuan badak cula satu di Kawasan TNUK, dan menangkap 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti 360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang badak dan alat perburuan.

"Satgas TNUK menyidik dan mengejar pelaku perburuan pelaku. Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu," kata Abdul Karim saat ekpose di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten menangkap Yogi alias YG selaku penjual badak cula satu. Kemudian pada 23 April 2024, polisi juga menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian cula badak satu senilai 500 juta.

"Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua kelompok pemburu di TNUK," katanya.

2. Dua kelompok ini diduga telah membunuh 26 badak yang dilindungi itu

Editorial Team

Tonton lebih seru di