Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Penyelidik kemudian mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik mendapati indikasi kerugian negara dari kasus tersebut yang mencapai Rp7 miliar. "(Ini) Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten," katanya.
Ade mengatakan, kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan.
Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas. "Kerugian negara tersebut dihitung dari uang DP (uang muka) yang telah dikeluarkan," katanya.