Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sajira Lebak

Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan warga bernama SR alias Udin Batik di kampung Cisedang, Sajira, Lebak. Udin meregang nyawa dalam pengeroyokan itu.
AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari menghasut warga untuk mengeroyok korban hingga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban.
"Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam milik pelaku yang sudah dipersiapkan," kata Wiwin, Kamis (4/5/2023).
1. Warga dendam karena korban sering bikin onar

Wiwin mengatakan, para pelaku merasa geram dan emosi terhadap korban yang akan mengancam kampung dan membacok warga.
"Dan selain itu juga para pelaku memiliki dendam pribadi karena selama hidupnya, korban suka berbuat onar di kampungnya," kata Wiwin.
2. Polisi mengejar empat orang lainnya yang diduga ikut dalam pengeroyokan ini

Para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun.
"Para Tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," kata Wiwin.
Wiwin memastikan, hingga kini masih ada, empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
3. Udin Batik tewas dikeroyok warga pada 26 April lalu

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, SR atau Udin Batik dikeroyok warga pada Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Warga mendatangi rumah korban dan mengeroyoknya tak jauh jauh dari rumah.
Korban dipastikan tewas ditempat dengan keadaan mengenaskan di lokasi kejadian.
Wiwin menjelaskan, tindakan warga dipicu perilaku korban yang suka mengancam warga dengan kekerasan. Pengancaman terakhir korban dilakukan sehari sebelum insiden terjadi.



















