Lebak, IDN Times - Polisi menetapkan pria inisial MK (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di Kabupaten Lebak. Pria itu merupakan pemilik rumah dan pemik minyak goreng yang digerebek polisi.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (4/3/2022).