PMI Ilegal digagalkan keberangkatannya dari Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sepanjang tahun ini, BP3MI Banten mencatat sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Budi, kebanyakan kasus terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Ia menegaskan, edukasi yang diberikan mencakup pemahaman bahwa apa yang dijanjikan pihak pemberi kerja harus sesuai dengan apa yang diharapkan dan dijamin oleh pemerintah. "Pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dapat direalisasikan dengan aman melalui mekanisme resmi," tuturnya.
BP3MI menekankan keuntungan bekerja secara prosedural, seperti adanya perjanjian kerja yang sah, kepastian upah, paspor yang sesuai ketentuan, serta jaminan perlindungan dari negara. “Dengan berangkat secara legal, pekerja migran memiliki perlindungan penuh dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Pemerintah, kata Budi, berharap para mantan PMI ilegal yang telah mendapat pembinaan dapat menjadi agen informasi di daerah asal masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara aman, legal, dan terjamin.
"Sehingga jumlah PMI ilegal akan menurun," kata dia.