Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Tangsel Gerebek Lab Narkoba Sintetis di Bekasi
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)
  • Polres Tangsel membongkar lab tembakau sintetis di Babelan, Bekasi.
  • Komplotan produsen sinte terungkap dari penangkapan kurir di Pamulang.
  • Barang bukti berupa 612 kg tembakau sintetis siap edar disita polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kedok tempat praktek laboratorium yang memproduksi tembakau sintetis atau sinte dengan modus bangunan counter handphone di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menyita banyak 10 drum plastik berwarna biru dengan aroma bau sangat menyengat. Di dalamnya terdapat tembakau yang sudah dicampur dengan zat kimia dikenal sintetis atau gorila siap edar.

"Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (26/2/2025).

1. Kasus ini terungkap dari penangkapan kurir di Pamulang

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menjelaskan, komplotan pembuat tembakau sintetis ini terungkap dari penangkapan terhadap JK dan IK. Kedua kurir tersebut ditangkap di Pamulang saat membawa tembakau sintesis sebanyak 17 gram.

"Dari kedua tersangka mengaku produsen sinte ini di Babelan," terangnya.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi menggerebek bangunan rumah toko berkedok counter handphone tersebut.

2. Pelaku terancam pidana 20 tahun

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)

Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial AS dan DY. Barang bukti yang ditemukan berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis, dengan total berat 612.600 gram, 14 dirijen kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima deriken cairan methanol, dan 3 deriken berisi cairan etanol.

"Target pasar peredaran narkoba tembakau sinte ini kalangan pelajar dan mahasiswa di Tangerang Selatan dan sekitarnya," kata Pardiman.

Keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editorial Team

Related Article