Tangerang Selatan, IDN Times - Regulasi sistem zonasi dan prestasi yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring 2019, memasukkan dari jatah 10 persen dari 100 persen kuota siswa diberikan kepada orang tua tidak mampu, disabilitas/inklusi, dan Aparatur Negara.
Diketahui, PPDB daring 2019 ini akan dimulai pada tanggal 24 sampai 27 Juni mendatang. Untuk mendaftar, calon PPDB bisa mengakses website-website sekolah SMPN Tangsel tujuan kemudian mengisi formulir daring yang tersedia.