Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com
Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Intinya sih...

  • Kekerasan seksual pada anak terungkap setelah nenek korban curiga dengan panggilan pelaku kepada korban

  • Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi setelah ayah korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Serang

  • Korban masih mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisinya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang menangkap seorang pria paruh baya berusia 52 tahun berinisial SO, terduga pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Dari hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sudah lebih dari empat kali.

1. Kekerasan seksual pada anak itu terungkap setelah diketahui nenek korban

ilustrasi pencabulan (dok IDN Times)

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang, Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap pada 25 September 2025. Saat itu, korban yang tinggal bersama neneknya, SA (52), dipanggil oleh seorang teman atas perintah SO untuk kesekian kali melayani nafsu bejatnya, namun korban menolak ajakan tersebut.

“Nenek korban kemudian bertanya kepada temannya untuk apa SO memanggil korban. Dari jawaban itulah diketahui bahwa pelaku berniat melakukan kekerasan seksual,” kata Febby, Senin  (29/9/2025).

2. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat informasi itu, nenek korban segera melapor kepada ayah korban. Sang ayah sempat mendatangi rumah pelaku, namun menurut keterangan istrinya, SO sudah kabur ke Sumatra dengan alasan bekerja.

Ayah korban lalu mem-posting foto pelaku di media sosial Facebook dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Serang. “Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak karena ada informasi pelaku hendak keluar daerah. Setelah sekitar 10 jam, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

3. Korban masih mengalami trauma berat

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Serang, Ani Pancani, yang mendampingi korban saat membuat laporan, mengungkapkan korban masih mengalami trauma berat pasca menjadi korban kekerasan.

“Korban beberapa kali menangis. Kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi korban. Jika diperlukan, kami akan menghadirkan psikolog,” katanya.

Laporkan!

Ilustrasi telepon (pexels.com/Photo by chepté cormani)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Editorial Team