Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait pendapat hukum atau legal opinion dalam proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembahasan itu digelar dalam rapat expose di Serpong, Senin (5/1/2026).
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pertemuan tersebut menjadi langkah awal Pemkot dalam menyikapi perubahan regulasi, dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
“Ini pertemuan pertama terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi switching Perpres 35 ke Perpres 109. Pelaksanaan PSEL ke depan harus berjalan lancar dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata Pilar.
