Pemantauan arus kendaraan di cek poin Gate Tol Palimanan. (IDN Times/Wildan Ibnu)
Kemudian, kendaraan atau masyarakat yang masuk ke Kota Serang mulai diperketat dengan dilakukan pengecekan suhu badan. Jika memiliki suhu di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.
Termasuk yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sesuai aturan sebesar Rp100 ribu.
Berikut titik check point yang didirikan:
1. Gerbang Tol Serang Timur
2. Gerbang Tol Serang Barat
3. Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan
4. Perempatan Boru Curug
5. Pertigaan Sempu
6. Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
8. Jalan Raya Sawah Luhur
"Semua akan diperketat tetapi hanya pembatasan bukan penutupan ekonomi tetap berjalan," katanya.