Ramadan, Restoran di Tangerang Dilarang Beroperasi Siang Hari

- Pemerintah Kabupaten Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah.
- Jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara selama bulan Ramadan.
- Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan dan melakukan patroli pengawasan rutin.
Tangerang, IDN Times - Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan.
Dalam surat edaran nomor 2/2025 itu tercantum bahwa rumah makan hanya boleh memulai aktivitasnya pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadan 1446 Hijriah.
"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kamis (27/2/2025).
1. Tempat hiburan juga diimbau tidak beroperasi selama Ramadan

Lanjut dia, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tegasnya.
2. Satpol PP telah mengedarkan SE tersebut ke pengusaha rumah makan dan hiburan

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, petugas Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang juga telah mengedarkan SE tersebut ke para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan umum di wilayah tersebut.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujarnya.
Petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pada distribusi surat edaran pada malam ini, Satpol PP melakukan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yang diantaranya, Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, dan Pagedangan. Yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami juga membagi beberapa tim untuk mendistribusikan di wilayah yang sudah ditentukan. Hal tersebut agar surat edaran tersampaikan kepada para pengusaha yang berada di wilayah tersebut, " ucapnya.
3. Pengusaha yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi

Dia menambahkan, demi menjaga kondisi kondusif, selama bulan Ramadan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.
"Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran,"tuturnya.



















