Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 debt collector ditangkap Polres Bandara Soetta
3 debt collector ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Korban dirampas mobilnya setelah mengantar jemaah umrah

  • Korban melapor ke polisi dan para pelaku ditangkap

  • Para pelaku terancam pidana 9 tahun penjara bui

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 3 orang debt collector gadungan yang diduga memeras dan merampas mobil korban dengan modus penarikan kendaraan secara paksa. Ketiga pelaku tersebut diketahui bekerja sebagai debt collector lepas (freelance) yang sudah lama berkecimpung di profesi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED. “Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," ujar Yandri, Selasa (4/11/2025).

1. Korban dirampas kendaraannya setelah mengantar jemaah umrah

3 debt collector ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirai, menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan S yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang pada Rabu 22 Oktober 2025.

S merupakan supir yang sedang mengantarkan jemaah yang akan umrah di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendaraannya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak. Kemudian kelompok debt collector tersebut membawa mobil beserta S ke kantor di Jaksel.

"Namun di tengah jalan, kelompok debt collector menurunkan S di tengah jalan tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi Tangerang, dan kemudian membawa mobil tersebut," tuturnya.

2. Korban lantas melapor kejadian tersebut ke kantor polisi

3 debt collector ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

S kemudian kembali ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan jasa angkutan online. Dia langsung melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta. "Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Dicky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yandri, para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan roda empat di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta. "Hal tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan," jelasnya.

Selanjutnya, polisi menangkap YA di Tanah Tinggi Tangerang pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dilanjutkan penangkapan DMK dan CED di Bandara Soetta pada Senin, 27 Oktober 2025.

3. Para pelaku terancam pidana 9 tahun penjara bui

3 debt collector ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Atas perbuatannya, kata Dicky, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dia menegaskan, jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak resmi dengan kelengkapan surat dan dokumen yang jelas," kata Ronald.

Editorial Team