Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 3 orang debt collector gadungan yang diduga memeras dan merampas mobil korban dengan modus penarikan kendaraan secara paksa. Ketiga pelaku tersebut diketahui bekerja sebagai debt collector lepas (freelance) yang sudah lama berkecimpung di profesi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED. “Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," ujar Yandri, Selasa (4/11/2025).
