Rp84 Miliar Aset Pemkot Tangsel DIpulihkan Kejari, Apa Saja Bentuknya?

- Sejumlah bidang tanah diklaim oleh pihak tertentu sebagai milik ahli waris, memicu sengketa dengan pemerintah kota.
- Proses pemulihan aset daerah melewati proses panjang dan beragam kasus yang ditangani Kejari Tangsel.
- Kejari Tangsel memiliki tanggung jawab memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat pemulihan aset daerah dengan total nilai mencapai Rp84 miliar. Seluruh aset yang berhasil dikembalikan merupakan aset tidak bergerak berupa bidang tanah.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan pemulihan aset itu merupakan hasil penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung lama. Bahkan, beberapa perkara sempat bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Bidang lahan ini sempat dikuasai masyarakat, ada yang berdiri bangunan sekolah dan tanah desa,” kata Benyamin, Selasa (2/12/2025).
1. Sejumlah bidang tanah yang selama ini dimanfaatkan pemerintah kota justru diklaim oleh pihak-pihak tertentu sebagai milik ahli waris

Benyamin menjelaskan, sejumlah bidang tanah yang selama ini dimanfaatkan pemerintah kota justru diklaim oleh pihak-pihak tertentu sebagai milik ahli waris. “Yang dimanfaatkan oleh pemerintah kota, tapi ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu punya ahli warisnya, ini, itu, dan sebagainya,” katanya.
Meski tidak semua berujung ke meja pengadilan, sejumlah sengketa lahan tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Kejari Tangsel: prosesnya panjang dan kasusnya beragam

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menyampaikan bahwa pemulihan aset daerah tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Banyak kasus yang harus ditangani dengan pendekatan hukum yang berbeda-beda. “Pemulihan aset daerah ini melewati proses panjang, kasusnya pun beragam macam,” kata Apreza.
Ia menegaskan, Kejari Tangsel memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami harus hadir untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan, dan kami juga harus hadir bagi pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bagaimanapun, kami ditugaskan negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk semaksimal mungkin mem-backup pemerintahan ini,” ujarnya.

















