Kota Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya. Kebijakan untuk upaya mempercepat penanganan virus corona atau COVID-19 ini dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5).
Pergub tersebut dikeluarkan setelah adanya keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona dan diberlakukan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta.
Tangerang Raya ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
