Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sakit Hati Diadukan ke Atasan, Pemuda di Tangerang Tusuk Teman Kerja
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
  • Pemuda nekat menusuk teman kerjanya karena sakit hati atas aduan kinerja kurang baik ke atasan.
  • Kejadian terjadi di Tangerang pada Selasa, 1 Oktober 2024, pelaku dibantu temannya dan kabur setelah melakukan aksi penganiayaan.
  • Kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sakit hati karena sering diadukan kinerjanya kurang baik ke atasan tempatnya bekerja, seorang pemuda nekat menusuk teman kerjanya sendiri dengan sebilah pisau. Pelaku berinisial DAN (29), sementara korban adalah Ambo (29). 

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB.

"Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," kata Kuswadi, Kamis (3/10/2024).

1. Pelaku dibantu temannya saat menganiaya korban

Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Kuswadi menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku DAN dibantu temannya D (29) untuk melakukan penganiayaan tersebut. Kedua pelaku pun lantas kabur usai melakukan aksinya.

"Kedua pelaku melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor," ungkapnya.

2. Kedua pelaku ditangkap di Neglasari, Kota Tangerang

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP, Polisi pun lantas menyelidiki kasus itu hingga keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.

"Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor," ungkapnya.

3. Kedua pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Kini, kedua pelaku pun telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pakuhaji untuk proses hukum selanjutnya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur mengenai perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article