Sidik Jari di Gagang Pisau Identik dengan Suami Lansia di Tangerang

- Sang suami, BK (70), membunuh istri lansianya sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri dengan pisau dapur di Tangerang.
- Motif aksi tersebut adalah ketidakharmonisan rumah tangga, beban psikologi karena masalah kesehatan dan finansial.
- Kedua korban tewas akibat kekerasan benda tajam, dengan istri mengalami 42 luka terbuka dan suami ditemukan dengan 8 luka terbuka di perutnya.
Tangerang, IDN Twimes - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan, sidik jari di gagang pisau yang ditemukan di dekat suami lansia di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang milik sang suami berinisial BK (70). Diketahui, pasangan suami istri lansia tersebut ditemukan meninggal dengan penuh luka tusukan.
"Memang dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan ada sidik jari identik dengan DNA suaminya," kata Zain, Kamis (3/10/2024).
1. Polisi memastikan sang suami bunuh istri terlebih dahulu

Zain mengungkapkan, penyebab tewasnya pasutri lansia yang ditemukan dengan penuh luka tusuk akibat sang suami yang ingin mengakhiri hidup. Namun, sebelum menusuk dirinya sendiri, BK terlebih dahulu menusuk sang istri hingga tewas.
"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Motif (BK) beban psikologi karena masalah kesehatan dan masalah finansial," kata Zain
2. Pada tubuh sang istri ada 42 luka tusukan

Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik mengungkap, penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam, yakni 2 pisau dapur yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban RB, kata dia, ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut," jelasnya.
3. Kasus tak dilanjutkan karena terduga pelaku meninggal dunia

Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan.
"Karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," kata Zain.



















