IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Papan peringatan itu semula terpasang di pinggir jalan, menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi. Camat Pakuhaji, Asmawi membenarkan insiden perusakan portal dan papan peringatan tersebut.
Menurutnya, portal dan papan peringatan itu sengaja dipasang di jalan menuju lokasi Padi Padi itu untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Menurut Asmawai, pengelola Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi, Rabu (31/8/2022).
Sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak pengelola Padi Padi agar melengkapi izinnya.
"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," tegasnya.
Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
"Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran kita panggil, begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas," jelas Asmawi.