Sejumlah Situ Milik Pemprov Banten Beralih Fungsi Jadi Pabrik

Serang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mencatat, ada sejumlah aset situ milik Pemprov Banten sudah beralih fungsi menjadi pabrik, persawahan, hingga rumah makan.
Hal ini terungkap saat rapat kordinasi Pemprov Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (14/9/2022).
1. Baru 16 situ yang diidentifikasi bermasalah
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, dari 137 situ aset milik Pemprov Banten pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat baru enam situ yang sudah disertifikasi. Sebanyak 19 situ masih dalam tahap identifikasi dan penelusuran di Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Dari 19 situ yang sudah diidentifikasi itu, ada 16 situ yang bermasalah dan sudah beralih fungsi. Beberapa aset yang sudah alih fungsi itu antara lain: Situ Ranca Gede Jakung di Wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang seluas 250.000 meter persegi (m2). Situ ini sudah beralih fungsi menjadi pabrik.
Kemudian Situ Rawa Bagedur di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak seluas 1.100.000 m2 yang beralih fungsi menjadi HGU perusahaan swasta dan sebagian dikuasai masyarakat menjadi persawahaan, pemancingan, dan rumah makan.
Ada juga sejumlah situ menjadi Embung Desa di Kabupaten Pandeglang. Begitupun daerah lain berubah menjadi sawah dan mengalami penyusutan.
"Yang pabrik kita laporkan untuk BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tindaklanjuti dengan BPN," kata Arlan.
2. Pemprov akan pertahankan aset yang telah dirampas
Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, situ yang sudah beralih fungsi dan diklaim oleh masyarakat itu tidak serta dihapus dalam kartu inventarisir barang (KIB). Aset ini, kata dia, harus dipertahankan melalui aturan yang berlaku.
"Kita lakukan upaya salah satunya ini kordinasi secara intens sehingga memang kita tidak kehilangan aset yang memang jadi potensi daerah," katanya.
3. KPK sarankan Pemprov tunjuk pengacara negara untuk mengatasi aset bermasalah
Menanggapi hal tersebut, Direktur Wilayah II Kordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan mendesak, Pemprov Banten segera mendata aset. Jika ada aset yang diklaim oleh masyarakat, Pemprov Banten harus mengecek riwayat dokumennya.
"Apabila kira-kira bermasalah (secara hukum), baru pakai jaksa, pengacara negara dengan surat kuasa khusus," katanya.