Situ Cipondoh (instagram.com/herukusuma)
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, dari 137 situ aset milik Pemprov Banten pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat baru enam situ yang sudah disertifikasi. Sebanyak 19 situ masih dalam tahap identifikasi dan penelusuran di Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Dari 19 situ yang sudah diidentifikasi itu, ada 16 situ yang bermasalah dan sudah beralih fungsi. Beberapa aset yang sudah alih fungsi itu antara lain: Situ Ranca Gede Jakung di Wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang seluas 250.000 meter persegi (m2). Situ ini sudah beralih fungsi menjadi pabrik.
Kemudian Situ Rawa Bagedur di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak seluas 1.100.000 m2 yang beralih fungsi menjadi HGU perusahaan swasta dan sebagian dikuasai masyarakat menjadi persawahaan, pemancingan, dan rumah makan.
Ada juga sejumlah situ menjadi Embung Desa di Kabupaten Pandeglang. Begitupun daerah lain berubah menjadi sawah dan mengalami penyusutan.
"Yang pabrik kita laporkan untuk BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tindaklanjuti dengan BPN," kata Arlan.