Pemprov Banten Naikkan Tarif Angkutan Umum 20 Persen

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen. Kenaikan tarif 20 persen itu berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov Banten dengan organisasi angkutan darat (Organda).
"Sudah sepakat 20 persen tinggal nunggu SK (Surat Kepetutusan) Pj Gubernur Banten," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Kenaikan tarif angkutan ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang sebelumnya sudah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
1. Pertimbangan Pemprov menaikkan 20 persen

Tri Murtopo menjelaskan, kenaikan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) sebesar 20 persen berdasarkan hasil perhitungan beban biaya transportasi dan pendapatan para pengusaha transportasi umum.
"Kenaikan harga BBM kan berdampak juga terhadap harga sperpart kendaraan. Itu jadi pertimbangan," katanya.
2. Organda menilai, kenaikan 20 persen masih kurang

Menanggapi kenaikan tarif angkutan 20 persen itu, Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin mengatakan, sebetulnya kenaikan tarif yang telah ditentukan Pemprov Banten tersebut masih kurang. Namun, pihaknya masih menoleransi karena pengguna jasa merupakan mayoritas masyarakat menengah ke bawah.
"(Organda) mintanya 25 persen. Kita juga ada keberpihakan ke jasa transportasi kasian rakyat kecil ya udah lah, di 20 persen ideal," katanya.
3. Bupati dan wali kota didesak segera terapkan kenaikan tarif sama dengan provinsi

Emus menyampaikan, Organda mendesak bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk segera menerbitkan keputusan kenaikan tarif sesuai dengan kebijakan Provinsi Banten. Sebab, dia menganggap kenaikan tarif 20 persen ideal dengan beban yang harus dikeluarkan para pengusaha angkutan umum.
"Soalnya harus kesepakatan bersama 8 kabupaten/kota karena tergantung kebijakan wilayah masing-masing. Karena kalau kabupaten/kota itu keputusan bupati wali kota," katanya.