Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selama 10 Hari, 20 Anak di Serang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pelaku kejahatan seksual anak (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Para pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk teman, pacar, guru, dan anggota keluarga korban sendiri.
  • Modus para pelaku termasuk mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi atau memberikan minuman keras atau obat-obatan.
  • Kapolres berjanji tidak akan menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan anak dan semua pelaku akan diproses hukum.

Serang, IDN Times - Polres Serang menangkap 14 pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dalam 10 hari terakhir di berbagai daerah di Kabupaten Serang. Ada 20 korban dari belasan pelaku kekerasan seksual anak tersebut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa para korban berusia antara 6 hingga 16 tahun, dan mayoritas masih berstatus sebagai pelajar dari tingkat SD hingga SMA.

"Pelaku yang kami amankan berjumlah 14 orang, satu masih dalam pemeriksaan, satu lagi sudah kami titipkan di kejaksaan,” kata Condro saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

1. Para pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban

Pelaku kejahatan seksual anak (Dok. Khaerul Anwar)

Condro menjelaskan dari hasil pemeriksaan, bahwa sebagian besar pelaku memiliki hubungan dekat dengan para korban. Ada yang berstatus sebagai teman, pacar, guru, hingga anggota keluarga korban sendiri. Diketahui, salah satu pelaku juga masih berusia di bawah umur.

"Rata-rata pelaku ini adalah orang yang kenal atau dekat dengan para korban," katanya.

2. Ini modus para pelaku saat melakukan kejahatan

Pelaku kejahatan seksual anak (Dok. Khaerul Anwar)

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi korban, mulai dari janji akan dinikahi, dijadikan pacar, hingga memberikan minuman keras atau obat-obatan yang membuat korban kehilangan kesadaran.

"Ada juga beberapa yang modus dengan memberikan minum-minuman keras atau obat-obat terhadap korban sehingga mabok dan dilakukanlah kekerasan seksual," katanya.

3. Kapolres berjanji tak akan menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan anak

Pelaku kejahatan seksual anak (Dok. Khaerul Anwar)

Dia mengklaim bahwa pihaknya tidak akan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Seluruh pelaku akan diproses hukum sampai ke pengadilan, tanpa kompromi.

"Meski ada perdamaian antar keluarga, ini tidak menggugurkan proses hukum. Undang-undang sudah tegas mengatur bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak wajib diproses hukum sampai pengadilan,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, dia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun dalam aktivitas daring. "Saya imbau kepada orangtua untuk benar-benar mengawasi putra-putrinya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us