Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Selama 5 Bulan 2.596 karyawan di PHK, Banten di Posisi Kedua Se-Indonesia
Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Banten menempati posisi kedua nasional dalam jumlah PHK sepanjang Januari–Mei 2026 dengan total 2.596 pekerja terdampak, berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus.
  • Disnakertrans Banten menegaskan tingginya angka PHK bukan karena kenaikan UMP, melainkan akibat faktor internal perusahaan seperti kebakaran, penurunan permintaan pasar, kontrak habis, dan pelanggaran disiplin.
  • Sektor industri padat karya di Banten masih aman dari gelombang PHK besar, sementara pemerintah mengingatkan perusahaan wajib memenuhi hak pekerja seperti pesangon dan JHT sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Banten berada di urutan kedua se-Indonesia sepanjang Januari-Mei 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan. Jumlah tersebut berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus PHK.

1. Disnakertrans bantah PHK disebabkan tingginya UMP

Kadisnaker Banten Septo Kanaldi (Dok. Tangkapan layar video/Anwar)

Dugaan tingginya jumlah PHK di Banten lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dibantah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi. Ia menyatakan pihaknya belum menerima laporan yang menunjukkan perusahaan melakukan PHK karena tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum.

"Kalau PHK yang dilaporkan ke kita terkait besaran UMP kabupaten/kota, itu sampai saat ini belum masuk seperti yang diduga, yang karena UMP-nya segini maka terjadi PHK, itu belum," kata Septo, Selasa (30/6/2026).

2. Ini alasan sejumlah perusahaan PHK karyawannya

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil di kawasan industri setempat kehilangan pekerjaan secara mendadak

Menurut Septo, PHK yang terjadi di Banten lebih banyak dipengaruhi kondisi internal perusahaan. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah pekerja setelah mengalami musibah maupun penurunan permintaan pasar.

"Adapun PHK yang terjadi saat ini di Banten, di antaranya seperti yang terjadi di Tangerang, itu karena perusahaannya kebakaran, maka akhirnya dia mem-PHK. Kemudian ada juga perusahaan yang karena ordernya minim, maka dia harus melakukan perampingan karyawan," ujarnya.

Selain itu, PHK juga terjadi karena berakhirnya masa kontrak kerja maupun pelanggaran disiplin oleh pekerja. "Kalau terkait PHK, ya hampir setiap hari itu ada saja. Salah satunya misal orang atau karyawan yang melakukan indisipliner, itu bisa di-PHK. Atau juga mungkin karyawan yang memang sudah habis masa kontraknya, itu juga kan bisa di-PHK," katanya.

3. Sektor industri padat karya diklaim masih aman

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski jumlah PHK di Banten tergolong tinggi secara nasional, Septo memastikan hingga kini belum ada laporan mengenai gelombang PHK di perusahaan besar, khususnya sektor industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di provinsi tersebut.

"Sampai sekarang perusahaan-perusahaan besar terutama mereka yang industri padat karya, tidak ada kabar terkait dengan PHK," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK di Banten berfluktuasi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 660 pekerja terkena PHK pada Januari, meningkat menjadi 691 pekerja pada Februari, kemudian turun menjadi 516 pekerja pada Maret. Jumlah itu kembali naik menjadi 639 pekerja pada April, sebelum turun drastis menjadi 90 pekerja pada Mei.

Septo mengingatkan perusahaan yang melakukan PHK tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang penghargaan masa kerja.

"PHK boleh dan diperbolehkan, asalkan dengan memenuhi kewajiban perusahaan bagi karyawannya yang terdampak PHK. Misal, apakah uang JHT-nya sudah diberikan, pesangonnya sudah diberikan, atau uang penghargaannya sudah diberikan, itu wajib perusahaan untuk menuntaskan itu semua," ucapnya.

Editorial Team

Related Article