Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.600 tenaga kerja asing (TKA) berada di wilayah Tangerang Raya selama pandemik COVID-19. Mereka merupakan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib mengatakan, jumlah tersebut adalah mereka yang memiliki visa dinas dan pemegang visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Makanya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tetap bersiaga untuk mengawasi adanya pelanggaran keimigrasian," kata Agus usai kegiatan Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/10/2021).