Kota Tangerang, IDN Times- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa, (14/7/2021) hingga PPKM Darurat berakhir atau ada penurunan kasus COVID-19. Pemadaman lampu tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.