Ilustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)
Kejadian diawali korban yang membuat status di Facebook untuk mencari pekerjaan pada 2 Juni 2020. Mengetahui status itu, AK menghubungi korban melalui pesan Facebook dan menjanjikan pekerjaan.
"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di toko baju," kata Maryono.
Maryono mengungkapkan, dalam perjalanan korban dibawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Saat menginap, korban disetubuhi oleh pelaku hingga tiga kali, setelahnya dibawa ke muncikari agar dijual ke pria hidung belang.
Mariyono menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK dan menjajakan paket 30 menit berbayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, 2 jam dibayar Rp400 ribu hingga bayaran Rp500 ribu untuk 3 jam.
"Korban diperjakan sebagai PSK mulai dari jam 22.00 sampai jam 03.00 pagi. Uang hasil korban menjadi PSK setiap pagi harinya diambil oleh tersangka, dan korban diberi seadanya, mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," tambahnya.