Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswa SMA Pembunuh Penjaga BRI Link di Serang Divonis 10 Tahun Bui

MDR pelaku pembunuhan agen BRILink (Dok. Polres Serang Kota)
MDR pelaku pembunuhan agen BRILink (Dok. Polres Serang Kota)
Intinya sih...
  • Hukuman 10 tahun penjara diberikan kepada siswa SMA yang melakukan pembunuhan berencana terhadap penjaga BRI Link di Serang.
  • Perbuatan pelaku dinilai sadis dan tanpa belas kasihan, meresahkan masyarakat, dan memicu kemarahan warga di sekitar lokasi kejadian.
  • Pembunuhan terjadi dengan menggunakan palu karena pelaku sakit hati kepada korban yang sering diejek fisik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada MDR (16), seorang siswa SMA yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Ipat Fatimah (26). Korban adalah penjaga BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup, Jumat (8/8/2025).

“Hakim Tunggal menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin.

1. Hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk Anak

Lokasi pembunuhan penjaga toko BRILink (Dok polres serang)
Lokasi pembunuhan penjaga toko BRILink (Dok polres serang)

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal yang menangani perkara tersebut, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada MDR. Vonis ini merupakan hukuman maksimal bagi anak berhadapan dengan hukum yang dijatuhi pidana atas kejahatan berat seperti pembunuhan berencana.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. "Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MDR akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. MDR juga diputuskan tetap berada dalam tahanan," katanya.

2. Perbuatan terdakwa dinilai sadis dan tanpa belas kasihan

Lokasi pembunuhan penjaga toko BRILink (Dok polres serang)
Lokasi pembunuhan penjaga toko BRILink (Dok polres serang)

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap MDR. Di antaranya, perbuatan pelaku dinilai sadis dan tanpa belas kasihan terhadap korban.

Perbuatan pelaku juga dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga memicu kemarahan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan dari pelaku, serta fakta bahwa MDR belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

3. Terdakwa menghabisi korban dengan palu

Lokasi pembunuhan penjaga toko BRILink (Dok polres serang)
Lokasi pembunuhan penjaga toko BRILink (Dok polres serang)

Sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juli lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. MDR yang masih duduk di bangku SMA, membunuh korban bernama Ifat yang merupakan penjaga gerai BRI Link menggunakan palu.

Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.

Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Terkait motif pembunuhan, kata Polisi, pelaku sakit hati kepada korban karena sering diejek fisik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us