Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswa yang Habisi Agen BRI Link di Serang Pakai Palu Dituntut 10 Tahun

MDR pelaku pembunuhan agen BRILink (Dok. Polres Serang Kota)
MDR, pelaku pembunuhan agen BRILink (Dok. Polres Serang Kota)
Intinya sih...
  • MDR, siswa SMA, dituntut 10 tahun penjara karena pembunuhan berencana
  • Keluarga korban kecewa dengan tuntutan JPU yang tidak meminta hukuman mati untuk MDR
  • Pembunuhan terjadi karena MDR merasa sakit hati dan sering diejek fisik oleh korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Setang, IDN Times - Siswa SMA berinisial MDR (16) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan penjaga BRI Link bernama Ipat Fatimah (26) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Sidang kasus anak berhadapan dengan hukum itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/8/2025). MDR tidak dihadirkan secara langsung dan hanya mengikuti persidangan secara daring.

1. Meski dinilai pembunuhan berencana, MDR tak dituntut mati karena masih di bawah umur

IMG-20250806-WA0045.jpg
Keluraga dan tetangga korban Ifat berkumpul di depan ruang sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Saat dikonfirmasi, Kasubsi I Intelijen Kejari Serang Muhammad Siddiq membenarkan JPU menuntut MDR agar majelis hakim memberi hukuman 10 tahun penjara. MDR dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutan tersebut, kata Siddiq, sudah maksimal karena MDR statusnya masih anak di bawah umur.

“Sudah maksimal karena untuk ABH (anak berhadapan dengan hukum) maksimalnnya setengah dari maksimal pidana terdakwa dewasa,” kata Siddiq.

Sidang akan digelar kembali besok, 7 Agustus dengan agenda pembelaan dari MDR. Usai pembelaan, di pekan ini juga MDR ditargetkan akan langsung menjalani sidang putusan dari majelis hakim.

2. Keluarga korban kecewa MDR tak dituntut mati

IMG-20250705-WA0072.jpg
Lokasi pembunuhan sadis di Serang (Dok. Polsek Pabuaran)

Ditemui usai persidangan, Paman korban, Mukit alias Sayod mengatakan keluarga kecewa dengan tuntutan JPU. Meskipun tahu itu merupakan tuntutan maksimal, ia masih berharap MDR dihukum mati.

“Kecewa hukuman segitu, kalau menurut keluarga saya. Harapannya hukum mati semaksimal mungkin kalau bisa darah bayar darah,” kata Mukit.

Selama persidangan ini, ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang memadati Pengadilan Negeri Serang. Para warga tampak berkumpul di luar ruangan sidang karena hanya keluarga korban yang diperkenankan masuk ke ruangan.

3. MDR menghabisi Ifat dengan palu karena sakit hati kerap diejek fisik

IMG-20250706-WA0005.jpg
Olah TKP pembunuhan agen BRILink di Serang (Dok. Polres Serang Kota)

Sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juli lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. MDR yang masih duduk di bangku SMA, membunuh korban bernama Ifat yang merupakan penjaga gerai BRI Link menggunakan palu.

Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.

Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Terkait motif pembunuhan, kata polisi, pelaku sakit hati kepada korban karena sering diejek fisik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us