Siswi SMP di Tangerang Diperkosa Kurir Paket

Serang, IDN Times - Seorang kurir paket di Kabupaten Tangerang berinisial MU (32) diringkus polisi karena memperkosa siswi SMP. Mirisnya, pelaku memerkosa korban yang berusia 13 tahun itu hingga 15 kali.
Akibat perbuatannya tersebut, kini MU harus berurusan dengan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Seorang kurir paket pembelanjaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin pada Minggu malam (8/10/2023).
1. Perkenalan bermula dari antar paket korban

Arief menjelaskan, perkenalan tersangka dengan korban inisial M berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket milik korban ke rumahnya. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Setelah beberapa hari berkomunikasi, pelaku membujuk korban untuk bertemu dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Bahkan, hubungan terlarang itu sudah dilakukan pelaku dengan korban sebanyak 15 kali.
"Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil," katanya.
2. Terungkap setelah perilaku korban berubah, sering murung di kamar

Setiap setelah berhubungan badan, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk kepada orang tua korban.
Namun, seiring berjalannya waktu perilaku korban mulai berubah dari biasanya. MA lebih sering mengurung diri di kamar ketimbang bermain dengan teman sebayanya. Hal ini membuat ibu korban curiga dan mencoba menggali penyebab perilaku anaknya berubah.
"Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya," katanya.
3. Tak terima, orangtua korban melapor polisi

Tak terima anaknya telah menjadi korban pemerkosaan, ibu korban kemudian melaporkan kurir paket itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023). Berbekal dari laporan tersebut, keesokan harinya pelaku berhasil diringkus oleh polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga mendampingi korban dari sisi psikologis agar tidak mengalami trauma," katanya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor Polisi Terdekat.