Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, ada potensi kerugian negara dalam kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten. Kisaran kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.
"Kita panggil ahlinya dihitung berapa. Katakanlah per meter Rp4 juta dikali Rp250 ribu per meter Rp1 triliun," kata Kajati Banten Didik, Jumat (25/12/2023).
