Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situ Ranca Gede Jadi Lahan Pabrik, Negara Merugi Hingga Rp1 Triliun
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, ada potensi kerugian negara dalam kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten. Kisaran kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.

"Kita panggil ahlinya dihitung berapa.  Katakanlah per meter Rp4 juta dikali Rp250 ribu per meter Rp1 triliun," kata Kajati Banten Didik, Jumat (25/12/2023).

1. Situ Ranca Gede sudah menjadi daratan dan kawasan industri

IDN Times/Khaerul Anwar

Aset milik Pemprov Banten yang sebelumnya berupa situ itu seluas 25 hektare. Kini, kata  Didik, Situ Ranca Gede Jakung sudah menjadi daratan dan beralih fungsi menjadi kawasan industri.

"Nanti hukum selalu ada jalannya yah terhadap keberadaan pabrik dan lain-lain," katanya.

2. Kasus sudah naik penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Didik menjelaskan, perkara tersebut kini sudah dinaikkan ke penyidikan karena dinilai ada tindak pidananya dan akan segera menetapkan tersangka. Sebanyak 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya mulai dari petani, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Banten.

"Komitmen kami insya Allah semua akan kami tangani. Ya dilihat perkembangannya yang jelas sudah naik penyidikan," katanya.

3. Penyidik butuh waktu dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Disampaikan Didik, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dengan alih fungsi aset milik Pemprov Banten itu.

"Karena memang sudah lama juga penguasaannya juga sudah beralih juga belum menguasi dijual-jual itu yang butuh waktu," katanya

Editorial Team

Related Article