Tangerang, IDN Times - Staf Khusus Kementerian Agama RI, Ismail Cawidu angkat bicara mengenai perusakan rumah yang digunakan umat Kristen untuk berdoa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Padang, Sumatra Barat. Ismail menegaskan, siapapun yang melakukan kekerasan dan perusakan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hukumnya sudah jelas, (pelaku) diproses, tidak bisa dibiarkan," tegas Ismail di Episode Hotel Gading Serpong, Senin (28/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, aksi puluhan warga tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) petang. Tampak puluhan warga datang dan mengusir para jemaat yang sedang berdoa, termasuk anak-anak. Mereka membawa balok kayu dan merusak bangunan rumah tersebut.
Diketahui mereka adalah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang merupakan umat Kristen Protestan. Rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat doa bersama.