Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang di Tol Kunciran-Serpong

- Pelaku datang menggunakan nopol mobil tidak sesuai aplikasi
- Korban dirudapaksa di pinggir tol
- Polisi menemukan 1 paket sabu di dompet pelaku
Tangerang, IDN Times - Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) diduga memperkosa penumpangnya di Tol Kunciran-Serpong. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Korban (wanita) berinisial NG, memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta," kata Awaludin, Selasa (25/11/2025).
1. Pelaku datang menggunakan nopol mobil tidak sesuai aplikasi

Awaludin mengungkapkan, saat pelaku datang, mobil yang digunakan tertera nomor polisi yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi. Namun, korban NG (30) tak menaruh curiga.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
"Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian," jelasnya.
2. Korban dirudapaksa di pinggir tol

Lantaran takut dengan diduga senpi yang dipegang pelaku, korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
"Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Atas laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku FG, warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku yakni Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. "Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," katanya.
3. Polisi menemukan 1 paket sabu di dompet pelaku

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. "Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine," katanya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
"Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
"Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hati hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari, perempuan seorang diri, dan mobil yang dipesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah.
"Apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110," kata dia.


















