Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Demokratbanten

Serang, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Serang Yayan Alfian Nugraha tetap mendapatkan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Yayan diketahui meninggal dunia pada 8 Februari lalu. 

Berdasarkan perhitungan real count di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yayan mendapat 1.524 suara Pileg DPRD Provinsi Banten untuk daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Serang.

1. Yayan meninggal 4 hari sebelum pencoblosan

Dok. Istimewa/Demokratbanten

Padahal, Ali diketahui sudah meninggal dunia pada Kamis (8/2/2024) atau empat hari sebelum pemungutan suara.

Yayan masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Demokrat dengan nomor urut 1, Dapil 2 Banten Zona A Kabupaten Serang meliputi Kecamatan Carenang, Tanara, Pontang, Lebak Wangi, Ciruas, Binuang, Tirtayasa, Cikande, Jawilan, Kibin, Kopo, Kragilan, Bandung, Baros, Cikeusal, Pamarayan, Petir dan Tunjung Teja.

2. Dia menempati suara terbanyak ke-4 di partainya

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

Untuk perolehan suara Partai Demokrat di Dapil 2 Kabupaten Serang Zona A itu paling tinggi didapatkan oleh Heri Handoko dengan perolehan 4.509 suara, disusul Ucuy Masyhuri 4.438 suara dan Budi Haryadi 3.117 suara.

Sementara, Yayan Alfian menempati posisi keempat dari sembilan caleg yang bertarung di partianya dengan perolehan 1.524 suara.

Data yang dikutip terpantau pada Selasa (27/2/2024) pukul 16:10 WIB dengan hasil penghitungan suara yang masuk 62,66 persen.

3. Suara yang diperoleh Yayan tetap dianggap sah

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Provinsi Banten Ali Zaenal Abidin mengatakan, suara yang diperoleh politisi partai berlambang mercy itu tetap dianggap sah, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Suara masuk tetap sah dan bakal masuk ke suara partai," kata Ali.

Editorial Team