Lebak, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya. Hal itu bisa menjadi celah penyelewangan.
Hal itu disampaikan Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja. Dia mengungkap, tak ada batasan yang jelas.
"Siapa yang benar menghitung? Yang dikasih angka saja bisa diselewengkan, apalagi yang tidak," kata Elisa kepada IDN Times, Jumat (16/5/2025).