Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tak Atur Luasan RTH, Perda RTRW Lebak Rentan Diselewengkan

Dok. IDN Times/Iqbal
Intinya sih...
- Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tak menyebutkan angka luasan RTH dan bisa diselewengkan
- Elisa: Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 atur alokasi RTH 30 persen, tapi tidak direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja
- Elisa: Pengujian materi di Kementerian ATR akan jelas ukuran dan sebaran persentase RTH dalam Perda harus dilakukan
Lebak, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya. Hal itu bisa menjadi celah penyelewangan.
Hal itu disampaikan Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja. Dia mengungkap, tak ada batasan yang jelas.
Editorial Team
EditorM Iqbal
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us