Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Iqbal

Intinya sih...

  • Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tak menyebutkan angka luasan RTH dan bisa diselewengkan
  • Elisa: Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 atur alokasi RTH 30 persen, tapi tidak direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja
  • Elisa: Pengujian materi di Kementerian ATR akan jelas ukuran dan sebaran persentase RTH dalam Perda harus dilakukan

Lebak, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya. Hal itu bisa menjadi celah penyelewangan.

Hal itu disampaikan Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja. Dia mengungkap, tak ada batasan yang jelas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di