3 Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam Divonis 1 Tahun, Tangis Pecah

- Ketiga terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, ketiganya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara
- Usai pembacaan putusan, terdakwa dan JPU masih pikir-pikir untuk banding
Serang, IDN Times - Suara tangis pecah dan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang saat tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, divonis bersalah oleh majelis hakim, Senin (30/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun saat membacakan putusan.
Pantauan IDN Times, keluarga dan tetangga para terdakwa yang memenuhi ruang sidang langsung menangis. Pengunjung sidang, terutama dari pihak keluarga terdakwa, tampak tidak kuasa menahan emosi usai mendengar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara. Bahkan, istri salah satu terdakwa jatuh terduduk di lantai sambil menangis dan memeluk suaminya, mengundang simpati para hadirin di ruang sidang.
1. Pertimbangan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah

Kendati demikian, Diah menerangkan vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat 11 April 2025 lalu. Dimana ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan para terdakwa melakukan penolakan proses hukum, perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri di atas hukum. Terdakwa menjadi penuntut, penghukum, dan pengeksekusi. Perbuatan para terdakwa, dinilai Majelis Hakim, mencoreng perjuangan aktivis lingkungan, citra aktivis pecinta lingkungan, dan bergeser dari memperjuangan lingkungan menjadi penhancur.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit belit, menyesali perbuatannya," katanya.
2. Terdakwa dan jaksa pikir-pikir untuk banding

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir. Untuk diketahui, selain tiga terdakwa masih ada sekitar 10 terdakwa lain yang masih proses persidangan dan belum divonis.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat sejumlah warga tersebut. Bermula pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwa bersama massa melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa (terdakwa dengan berkas terpisah), yang menyuruh massa melakukan tindakan anarki dengan memerintahkan pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.
Massa kemudian merusak dan membakar fasilitas milik perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera. Terdakwa Usup disebut merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makan-minum ayam, dan merobohkan pagar. Terdakwa Didi turut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, serta memutus saluran air kandang.
Sementara itu, Nasir membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, tiga kandang ayam hangus terbakar, panel monitor, panel pagar rusak, mess karyawan dan manajer terbakar. Kemudian, sumur, gudang obat, kantor staf, pos security rusak milik PT STS rusak berat. Serta Ayam siap panen habis terbakar, tangki solar dan pakan ternak ludes terbakar.
Akibat berbuatan ketiga terdakwa dan beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp11.937.952.468.
