Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai Rabu, 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM level 4 di wilayahnya berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandatanganinya.