Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada 2020

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Jumat, 4 September 2020 merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran Pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan calon (paslon) agar bisa berlaga pada 9 Desember mendatang.

Salah satu yang paling wajib adalah dukungan suara Parpol. Namun masih banyak lagi syarat-syarat lainnya, apa saja? Yuk simak!

1. Ada syarat minimal suara parpol di Pileg 2019 lalu

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Berdasarkan, Pengumuman KPU
Nomor : 62 /PL.02.2-PU/3674/03/KPU-KotNIII/2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, pendaftaran bakal Pasangan Calon untuk partai Politik atau gabungan partai politik.

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat pendaftaran yakni perolehan jumlah kursi pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. 

Kedua, memenuhi syarat perolehan jumlah seluruh suara sah pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 25 persen dari rekapitulasi perolehan jumlah suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dan peraturan ini juga digunakan secara umum di daerah lain.

2. Paslon dan parpol wajib serahkan dokumen persyaratan sesuai UU KPU

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Selanjutnya, dalam hal partai politik atau gabungan yang mendaftarkan, partai politik wajib menyerahkan/melampirkan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

3. Waktu pendaftaran cuma 3 hari

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti
Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Selain itu, waktu dan tempat pendaftaran bakal pasangan calon adalah 3 (tiga) hari, yakni; hari pertama dan hari kedua pendaftaran yaitu tanggal 4 sampai 5 September 2020, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sementara hari ketiga atau hari terakhir adalah 6 September 2020, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WB. sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tempat Pendaftaran di Kantor KPU daerah masing-masing.

4. Pimpinan parpol dan paslon wajib hadir ke KPU

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam hal pendaftaran, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa pimpinan partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon atau calon bisa saja berhalangan hadir pada saat pendaftaran, namun harus dibuktikan dengan surat keterangan instansi yang berwenang.

5. Ini protokol penyerahan dokumen syarat paslon di masa pandemik

Kursi di kantin Gedung Sate diubah untuk menjalankan jaga jarak bagi mereka yang tengah makan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Kursi di kantin Gedung Sate diubah untuk menjalankan jaga jarak bagi mereka yang tengah makan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dokumen persyaratan Calon dan Pencalonan dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari
a. I (satu) rangkap ash,
b. I (satu) rangkap salinan.

Dokumen persyaratan Calon dan Pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu; Berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Kedua, mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai, yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen atau secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.

Ketiga, memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter. Seluruh pihak membawa alat tulis. Untuk mendukung kelancaran koordinasi keperluan pelaksanaan tahapan pencalonan, bakal Pasangan Calon dapat menunjuk Liaison Officer (LO) melalui surat mandat yang diserahkan kepada Help Desk pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan sampai dengan dimulainya masa pendaftaran Bakal pasangan calon.

5. Paslon wajib sertakan hasil PCR

Ilustrasi tes usap atau swab test. IDN Times/Bagus F
Ilustrasi tes usap atau swab test. IDN Times/Bagus F

Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran tanggal 4-6 Septeber adalah menyertakan hasil swab test yang dilakukan melalui metode Polgmerase Chain Reaction (PCR).

Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Polisi Pantau 30 Akun Medsos Diduga Kelompok Gangster di Tangerang

29 Mei 2026, 18:15 WIBNews