Kursi di kantin Gedung Sate diubah untuk menjalankan jaga jarak bagi mereka yang tengah makan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Dokumen persyaratan Calon dan Pencalonan dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari
a. I (satu) rangkap ash,
b. I (satu) rangkap salinan.
Dokumen persyaratan Calon dan Pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu; Berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
Kedua, mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai, yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen atau secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.
Ketiga, memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter. Seluruh pihak membawa alat tulis. Untuk mendukung kelancaran koordinasi keperluan pelaksanaan tahapan pencalonan, bakal Pasangan Calon dapat menunjuk Liaison Officer (LO) melalui surat mandat yang diserahkan kepada Help Desk pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan sampai dengan dimulainya masa pendaftaran Bakal pasangan calon.