Tata Ruang Sekitar Stasiun Rangkasbitung Jadi Kawasan TOD

- Pemerintah Kabupaten Lebak merelokasi PKL Pasar Rangkasbitung ke Pasar Kandang Sapi sebagai bagian dari penataan kawasan seiring adanya Stasiun Rangkasbitung Ultimate.
- Penataan kawasan Rangkasbitung merupakan bagian dari konsep Transit Oriented Development (TOD) untuk menciptakan kenyamanan dan keindahan kawasan perkotaan.
- Pihak Pemkab Lebak berharap relokasi PKL akan menciptakan landmark kota, mendukung konsep TOD, dan menghadirkan suasana menarik bagi pengunjung melalui Stasiun Rangkasbitung.
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak tengah tengah berupaya merelokasi pedagang kaki lima di sekitar Pasar Rangkasbitung ke Pasar Kandang Sapi. Relokasi tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan seiring akan adanya Stasiun Rangkasbitung Ultimate.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Ajis Suhendi menjelaskan, aturan tata ruang di kawasan tersebut sudah diarahkan kepada konsep Transit Oriented Development (TOD) atau pengembangan berorientasi transit. Untuk diketahui, ini adalah konsep perencanaan kota yang mengintegrasikan berbagai fungsi seperti perumahan, komersial, dan rekreasi di sekitar pusat transportasi publik.
Ajis mengatakan, sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), berupa kajian Infrastruktur transportasi perkotaan. Dalam kajian itu, kawasan Stasiun Ultimate Rangkasbitung layak dikembangkan dengan konsep TOD karena potensinya diperkuat dengan adanya Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung dan akses yang dekat dengan pusat-pusat kegiatan serta historis sejarah area tersebut.
"Ini akan sinkron dengan fungsi urban tourism maupun mixed use lainnya," kata Ajis kepada IDN Times, Rabu (8/5/2025).
1. Penataan pedagang jadi proses penerapan konsep TOD

Ajis mengungkapkan, penataan kawasan Rangkasbitung merupakan bagian dari kebijakan yang juga telah dituangkan dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2025-2029 kaitannya terhadap upaya pengelolaan kawasan perkotaan salah satunya di Rangkasbitung.
"Penataan PKL merupakan bagian dari konsep penataan kawasan yang diharapkan bisa menciptakan kenyamanan dan keindahan kawasan perkotaan Rangkasbitung yang menjadi ikon Kabupaten Lebak karena fungsinya sebagai ibu kota," kata Ajis.
Melalui penataan para pedagang, Pemkab Lebak berharap akan tercipta landmark kota dan mendukung perwujudan konsep TOD dengan hadirnya Stasiun Ultimate Rangkasbitung-- seiring juga terminal Kalijaga yang sudah ditata oleh Dinas Perhubungan. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyaman bagi para pelaku ekonomi, dalam hal ini khususnya para pedagang.
Ajis mengungkap, pihaknya juga terus menata kawasan secara komprehensif dengan mengusulkan penataan Jalan Sunan Kalijaga ke Pemprov Banten sehingga ke depan area tersebut bisa menjadi urban tourism.
"Ini bisa menghadirkan suasana yang menarik bagi pengunjung yang hadir melalui Stasiun Rangkasbitung sebagai salah satu hub transportasi utama lintas daerah,' ungkap Ajis.
2. Penataan kawasan dan penerbitan aturan tata ruang diklaim sudah libatkan masyarakat dalam proses penyusunannya

Ajis mengungkapkan, proses penyusunan rencana tata ruang di Kabupaten Lebak tentu sudah dilakukan dengan adanya proses konsultasi publik dan focus group discussion maupun rapat lainnya dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Lebak tahun 2023-2043 maupun RDTR Perkotaan Rangkasbitung tahun 2024-2044 yang telah menjadi Peraturan Bupati Lebak.
'Untuk proses penataan PKL juga sebagai hal teknis sudah dan terus dilakukan, termasuk didalamnya pendataan hingga komunikasi intens yang dilakukan oleh Disperindag dan tim," kata dia.