Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tega! Pria 60 Tahun Perkosa Wanita yang Tengah Stroke di Tangerang

Kab. Tangerang
Tega! Pria 60 Tahun Perkosa Wanita yang Tengah Stroke di Tangerang
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial KS (60) tega menyetubuhi seorang wanita berusia 43 tahun yang tengah dalam kondisi stroke. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi media sosial, yakni TikTok.

"Korban dan pelaku KS berkenalan dan melakukan komunikasi lewat media sosial," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Senin (15/1/2024).

  1. 1. Pelaku KS mengaku bisa membantu korban untuk mengatasi stroke

    Dok. Istimewa/IDN Times
    Dok. Istimewa/IDN Times

    Setelah berkenalan melalui media sosial, korban pun menceritakan kondisi stroke yang dialaminya. Pelaku KS kemudian mengaku bisa membantu proses penyembuhan penyakit korban.

    "Korban diajak oleh pelaku untuk berobat di belakang rumah pelaku yang katanya dapat menyembuhkan penyakit," ujarnya.

  2. 2. Pelaku memerkosa korban di rumahnya

    Ilustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)
    Ilustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)

    Setelah sepakat, akhirnya pelaku KS menjemput dan membawa korban ke kediamannya, di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di sana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada. 

    "Korban disuruh menginap di rumah pelaku. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali," ungkapnya. 

    Suami korban pun mencari sang istri setelah tidak bisa dihubungi. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, suami korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Tangerang.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.

  3. 3. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara

    kompas.com
    kompas.com

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KS dijerat  dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

  4. Laporkan!

    ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    2. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    3. Kantor polisi terdekat

Share Article

Related Articles

See More