Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah Perkosa Anak Tiri di Tangerang, Modus Obati Psikis

Ayah Perkosa Anak Tiri di Tangerang, Modus Obati Psikis
Dok. Polresta Tangerang
Share Article

Tangerang, IDN Times - Seorang ayah berinisial S, memerkosa anak tirinya yang masih di bawar umur. Warga Desa Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ini melakukan kejahatan seksual tersebut pada 31 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf, mengatakan kejahatan itu bermula saat pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit psikis.

"Jadi, pelaku ini bilang, kalau anak sambungnya itu mengalami penyakit psikis. Dari sana, ia mengaku bisa membantu korban untuk menghilangkan penyakit itu. Padahal korban tidak memiliki penyakit apa pun. Begitu juga pelaku yang tidak ada keahlian tersebut," katanya, Minggu (14/1/2024).

Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Pelaku memakai modus memandikan korban

Dok. Polresta Tangerang
Dok. Polresta Tangerang

Mendapati informasi bila sang putri mengalami kondisi seperti itu, ibu korban mengizinkan suaminya untuk membantu menyembuhkannya. 

"Saat itu, pelaku langsung melakukan pengobatan dengan cara memandikan korban. Di sana terjadi tindak pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.

2. Korban langsung melapor ke ibunya setelah pelaku melakukan kejahatan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban yang mendapati perilaku demikian ketakutan, dan langsung mengadu kepada sang ibu. Yang mana, ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian. 

"Kami terima laporan, lalu kami amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memenuhi bukti-bukti tindak pidana tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

3. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Pada kasus ini, S akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. 

"Sementara itu, untuk korban akan diberi pendampingan untuk memulihkan rasa trauma," tuturnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Maya Aulia Aprilianti
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Banten

See More

Kejari Lebak Banding Putusan Kasus Korupsi PDAM Tirta Multatuli

12 Jun 2026, 18:19 WIBNews