Tengah Pesta Sabu, Tokoh Masyarakat di Lebak Ditangkap Polisi

- Penangkapan BS dan sopirnya terjadi saat sedang pesta sabu di ruko dua lantai di Lebak
- Polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip bekas sabu, korek api gas, dan ponsel milik keduanya
- BS mengaku sebagai pengguna aktif sabu selama 4 tahun dan polisi sedang memburu penyuplai sabu kepadanya
Serang, IDN Times – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak berinisial BS, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten saat sedang pesta sabu bersama sopir pribadinya, DN. Keduanya ditangkap dari sebuah ruko dua lantai di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cibadak, Kamis dini hari (31/7/2025).
Penangkapan ini mengejutkan publik, lantaran BS diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di berbagai organisai masyarakat ternama di Lebak.
“Benar, tersangka BS merupakan figur publik yang cukup dikenal di wilayah Lebak. Saat diamankan, ia tengah mengonsumsi sabu bersama sopirnya,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Senin (4/8/2025).
1. Dari lokasi penangkapan BS, polisi menyita sejumlah barang bukti

Wiwin menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ruko tersebut. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan keduanya tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
“Dari lokasi, kami menyita tiga alat hisap sabu (bong), empat plastik klip bekas sabu, dua korek api gas, serta ponsel milik keduanya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif narkotika,” ujar Wiwin.
2. BS menjadi pengguna aktif selama 4 tahun

Dalam pemeriksaan sementara, BS mengaku sudah menjadi pengguna aktif sabu selama empat tahun. Ia beralasan sabu digunakan untuk mengatasi nyeri akibat asam urat dan menjaga stamina saat beraktivitas.
Sementara DN, sopirnya, mengaku hanya mengikuti kebiasaan sang atasan. "Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial IZ seharga Rp400 ribu," katanya.
3. Polisi buru penyuplai sabu ke BS

IZ kini berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkoba harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil,” katanya.