Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Cahayawati mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama satu minggu untuk memutuskan menempuh banding atas putusan. "Kami akan menggunanan hak 7 hari pikir-pikir saja," katanya.
Diketahui dari fakta persidangan, uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terdakwa sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Uang itu oleh terdakwa dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.
Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal.
Pembagian hasil kejahatan yang diterima Arief Rivai berupa pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta; 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp4,2 miliar.
Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta.
Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek Wheelen senilai Rp20 juta; saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.