Serang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat tahun 2019, RM Aryo Maulana Bagus mengaku mengantarkan langsung uang Rp500 juta ke eks Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Hal itu dia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (18/3/2024).
Aryo menjelaskan, Edi mendapat jatah lantaran menjabat sebagai pemegang saham perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Dia juga mengaku diperintah oleh Dirut PT PCM saat itu, Arief Madawi (alm) untuk memberikannya di lapangan tenis dekat rumah Edi.
"(Kata Arief) 'Tolong kamu antarkan duit ya.' Saya antarkanlah, ada rekamannya juga. Pak Edi itu menerima uang. Itu cash itu," kata terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Serang.
