Tangerang, IDN Times - Ikatan Alumni Sekolah Anti-Korupsi (IKA Sakti) Tangerang menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Puspemkab Tangerang. Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut, IKA Sakti Tangerang mendesak Pemkab Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi dugaan pembelian tanah di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi (m²) dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Surat desakan resmi dari IKA Sakti Tangerang dilayangkan kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bupati Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kejari Kabupaten Tangerang sendiri adalah pihak yang sebelumnya sempat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu. Namun, Kejari Tangerang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).