Terjebak Relasi Kuasa dan Pinjol, Perempuan Diperkosa Dukun

Serang, IDN Times - Seorang perempuan asal Kota Serang berinisial DS (23) menjadi budak seks seorang dukun inisial OG (34) di Cikeusal, Kabupaten Serang. Korban diperkosa pelaku selama 10 bulan dengan modus ritual untuk mendapatkan rezeki dan terhindar dari utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, dukun cabul itu dilaporkan dan telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (11/3/2025).
1. Korban dan orangtuanya datang ke rumah pelaku agar bisa selesaikan masalah utang

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus itu bermula saat korban cerita kepada ayahnya tengah terlilit utang pinjol dan bank keliling mencapai Rp70 juta.
Lalu untuk menyelesaikan masalah itu, korban diajak ke tempat pelaku oleh ayahnya pada Januari 2024. Alasan korban dibawa ke tempat pelaku karena dia dikenal sebagai dukun yang banyak membantu berbagai masalah orang. Namanya sudah cukup dikenal luas.
"Saat tiba di rumah pelaku, korban diminta untuk menjalani ritual selepas waktu Isya dan baru selesai pada waktu subuh. Ritual itu dilakukan korban secara rutin setiap hari," kata Condro, Minggu (16/3/2025).
2. Modus ritual, korban dijadikan budak seks pelaku selama berbulan-bulan
.jpg)
Pada Februari 2024, orangtua dan korban mengeluh karena harus terus pulang pergi ke rumah pelaku setiap harinya. Dukun tersebut memanfaatkan kuasanya, lalu menyarankan korban agar tinggal di rumahnya. Korban dan ayahnya menerima tawaran itu. Ia kemudian menginap di rumah pelaku. Pada dini hari, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia membangunkan korban setelah anak dan istrinya sudah tertidur lelap.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah empang yang disebut keramat oleh pelaku. Di sana terdapat sebuah gubuk yang dijadikan tempat untuk bersemedi. Saat berduaan di dalam gubuk, ia dibujuk dan dirayu untuk melakukan hubungan badan. Tujuannya, agar proses ritual cepat selesai.
"Bujuk rayu dan muslihat pelaku tersebut membuat korban terperdaya. Ia pun menjadi pemuas nafsu pelaku hingga berbulan-bulan atau tepatnya sampai November 2024," katanya.
3. Kasus ini terungkap setelah korban dinyatakan hamil

Pada bulan itu, korban memeriksa kehamilannya melalui tespek. Pemeriksaan ini dilakukan korban saat di rumahnya. Alasan korban memeriksa kehamilan karena tidak kunjung menstruasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil. Oleh korban, kehamilannya itu diceritakan kepada orangtuanya. Orangtua korban yang mendengar pengakuan anaknya itu lantas menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
"Namun, pelaku seakan menghindar sehingga korban melaporkan pelaku ke Polres Serang," katanya.